HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Pengertian
·
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002).
·
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur
Fakih, 2003).
3. Macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
·
Hak untuk hidup
·
Hak untuk mendapat pekerjaan
·
Hak kemerdekaan dan keamanan
·
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·
Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
·
Hak untuk memiliki suatu benda
·
Hak untuk mengeluarkan pendapat
·
Hak bebas dalam memeluk agama
·
Hak untuk berdagang
·
Hak untuk mendapat pendidikan
·
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat. dll
4. SEJARAH
HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai
dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara
lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mualai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka
umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai
bertanggungjawab kepada hukum.
Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus
diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen.
Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan
bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada
masa itu lebih banyak berada di tangan raja.
Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio
lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol
belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih
konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa
itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum
(equality before the law).
Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan
demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu
sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya
resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak
persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang
contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang
mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan
Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang
dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan
Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu,
tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration,
dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara
lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena,
termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence,
artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of
expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut
keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap
hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah
tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun
negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt
yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia
Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The
first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second
is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the
world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means
economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime
life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from
fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of
armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be
in a position to commit an act of physical agression against any
neighbor-anywhere in the world.”
Semua
hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta
manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat
universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human
Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar